Roda Kehidupan Indonesia

Mengupas fenomena kehidupan Indonesia

Senin, 18 Mei 2015

Belajar selama 9 tahun ?


Membebaskan masyarakat dari bencana kebodohan memang menjadi tujuan pemerintah dalam mengadadakan wajib belajar selama 9 tahun. Hal ini memang menjadi hal yang bagus untuk menyadarkan masyarakat Indonesia tentang hal positif dalam pendidikan.

Kesadaran tersebut dituangkan dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa salah satu tujuan pembangunan nasional adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Selanjutnya, pada batang tubuh, pasal 31 UUD 1945 lebih tegas lagi menyatakan”(1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, dan ” (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Atas hal itu Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia akan mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib belajar 9 tahun ke Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu wajib belajar selama 9 tahun akan terlaksanakan. Semoga dengan diluncurkanya peraturan wajib belajar 9 tahun di Indonesia dapat terlaksanakan dan dapat membrantas kebodohan di Indonesia. Terima kasih sudah membaca artikel saya. Salam

0 komentar:

Posting Komentar