Membebaskan
masyarakat dari bencana kebodohan memang menjadi tujuan pemerintah dalam
mengadadakan wajib belajar selama 9 tahun. Hal ini memang menjadi hal yang
bagus untuk menyadarkan masyarakat Indonesia tentang hal positif dalam
pendidikan.
Kesadaran
tersebut dituangkan dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa
salah satu tujuan pembangunan nasional adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Selanjutnya, pada batang tubuh, pasal 31 UUD 1945 lebih tegas lagi
menyatakan”(1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, dan ” (2)
setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”.
Atas hal
itu Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia
akan mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib belajar 9 tahun ke
Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu wajib belajar selama 9 tahun akan
terlaksanakan. Semoga dengan diluncurkanya peraturan wajib belajar 9 tahun di
Indonesia dapat terlaksanakan dan dapat membrantas kebodohan di Indonesia.
Terima kasih sudah membaca artikel saya. Salam
0 komentar:
Posting Komentar